Kejaksaan Negeri Tanjung Gelar Sosialisasi Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Anggaran Desa di Kecamatan Upau
KINARUM – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Tanjung melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Anggaran Desa, pada Senin, 2 November 2026, bertempat di Desa Kinarum, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) se-Kecamatan Upau, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Upau.
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan difokuskan pada peran dan fungsi Kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.
Melalui sosialisasi ini, para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa juga diingatkan agar setiap penggunaan anggaran dilaksanakan secara tertib administrasi, tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang komunikasi dan koordinasi antara pihak Kejaksaan dengan pemerintah desa serta BPD dalam memahami berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pengelolaan anggaran desa. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan pemerintah desa dapat lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan melaksanakan kegiatan yang bersumber dari keuangan desa.
Peran BPD juga menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh aparatur pemerintah desa agar senantiasa mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam mengelola anggaran desa.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin baik antara Kejaksaan Negeri Tanjung, pemerintah desa, dan BPD se-Kecamatan Upau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, tertib, serta bebas dari penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran desa bukan hanya tentang melaksanakan pembangunan, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.